WARTABANJAR.COM, BARABAI– Meningkatnya kasus penyimpangan dana desa secara nasional menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kondisi ini mendorong penguatan disiplin aparatur desa melalui regulasi yang lebih tegas dan terarah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Haruyan, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini diikuti para pembakal, sekretaris desa, dan perangkat desa se-Kecamatan Haruyan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional.

Dalam arahannya, Bupati Samsul Rizal menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan dana desa yang terjadi di berbagai daerah.

Ia menyebut, fenomena tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan administrasi.

“Data menunjukkan kasus penyimpangan dana desa terus meningkat, bahkan mencapai ratusan perkara setiap tahun. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak terjadi di daerah kita,” tegasnya.

Bupati Samsul Rizal menegaskan, pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena itu, integritas dan kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menjalankan pemerintahan.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran seringkali berawal dari hal-hal kecil, seperti ketidakdisiplinan, kelalaian administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sampai ada aparatur desa di HST yang tersandung kasus. Semua harus bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang disiplin kerja, cuti, izin, pakaian dinas, dan hukuman disiplin, pemerintah daerah ingin memastikan adanya pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Menurut Bupati, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perbup ini adalah rambu-rambu. Tujuannya agar aparatur desa bekerja lebih tertib, profesional, dan tidak keluar dari aturan,” katanya.