“Jangan sampai ada aparatur desa di HST yang tersandung kasus. Semua harus bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang disiplin kerja, cuti, izin, pakaian dinas, dan hukuman disiplin, pemerintah daerah ingin memastikan adanya pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Menurut Bupati, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Perbup ini adalah rambu-rambu. Tujuannya agar aparatur desa bekerja lebih tertib, profesional, dan tidak keluar dari aturan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh aparatur desa untuk mulai menerapkan disiplin dari hal-hal sederhana, seperti datang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dalam melayani masyarakat.
Di akhir sambutannya, Bupati Samsul Rizal berharap para pembakal dapat menjadi teladan dalam menegakkan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.
“Kalau pemimpinnya disiplin, maka perangkat di bawahnya akan ikut. Dari situ pelayanan publik yang baik bisa terwujud,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







