WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Guna memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Banjar, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan pemantauan ke lokasi.
Kunjungan dilakukan di Jalan Ray 7 Desa Bahandang, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala.
Proyek bernilai Rp 4,1 miliar lebih dari dana APBD Provinsi Kalimantan Selatan ini, dikerjakan oleh PT Pandji Pratama Indonesia, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Ditemui saat meninjau lokasi, Sekretaris Komisi III, H Gusti Abidinsyah, bersama anggota komisi lainnya mengharapkan, peningkatan jalan di Kecamata Jejangkit ini dapat terus dilanjutkan sampai ke Martapura Lama (Kabupaten Banjar).
“Kami berharap pembangunan jalan ini dapat terus berjalan dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat di kedua wilayah,” ucap politisi dari Fraksi Persatuan Nurani Demokrat.
Camat Jejangkit, Mukti Wahono SSTP, mengatakan atas nama pemerintah dan masyarakat Kecamatan Jejangkit menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan para para wakil rakyat provinsi.
“Khususnya Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung serta mendorong upaya peningkatan pembangunan infrastruktur di wilayah kami,” ujarnya.
Mantan ajudan Sekda Kabupaten Barito Kuala ini berharap, peningkatan jalan ini juga dibarengi dengan perbaikan atau peningkatan jembatan di sepanjang jalan provinsi tersebut, yang saat ini kondisinya juga cukup memprihatinkan.