Mantan Direktur RSUD Boejasin Pelaihari Dituntut 5 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Mantan Direktur RSUD Boejasin Pelaihari, Edy Wahyudi, yang jadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun. 

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, M Pazri, Kamis (29/7) mengatakan tuntutan terlalu berat untuk kliennya. Pasalnya, terungkap melalui persidangan sebelumnya bahwa dana yang disebut disalahgunakan oleh kliennya tidak digunakan untuk kepentingan kliennya secara pribadi namun mengalir ke sejumlah instansi. 

“Semua bisa dipertanggungjawabkan kemana saja mengalirnya,” kata dia.

Pazri juga menyoroti terkait metode penghitungan kerugian negara yang didalilkan oleh JPU. Dimana saksi ahli yang dihadirkan dari Inspektorat, dalam penghitungan kerugian negara tidak secara detail.

“Kami akan memaksimalkan waktu empat belas hari untuk menyusun pembelaan dengan memuat pula sejumlah fakta persidangan,” bebernya.