Terbongkar! Kepala KPP Banjarmasin Terima “Uang Apresiasi” Rp1,5 Miliar dari Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap restitusi pajak yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam perkara ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono diduga menerima dan membagi “uang apresiasi” bersama tim pemeriksa pajak dan manajer keuangan perusahaan swasta.
KPK mengungkap, “uang apresiasi” tersebut disepakati sebesar Rp1,5 miliar yang dibagikan melalui mekanisme uang sharing. Uang itu diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), kepada Mulyono serta fiskus Dian Jaya Demega, setelah KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk menagih bagian “uang apresiasi” yang telah disepakati.
“Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice fiktif,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep mengungkapkan, Venasius kemudian menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang suap. Hasil kesepakatan pembagian yakni Mulyono Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.
Selanjutnya, Venasius menyerahkan uang Rp200 juta kepada Dian Jaya. Namun, Venasius meminta potongan 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih Rp180 juta, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, uang sebesar Rp800 juta diserahkan Venasius kepada Mulyono dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan Mulyono kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya.
“Dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono menggunakan Rp300 juta sebagai uang muka pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta lainnya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.