Adapun sisa Rp500 juta dari total “uang apresiasi” disimpan Venasius untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad