WARTABANJAR.COM, KENDARI – Proyek prestisius Gerbang Wisata Kendari–Toronipa senilai hampir Rp33 miliar kini berubah menjadi simbol ironi. Bangunan yang baru diresmikan Februari 2024 itu justru rusak parah, viral di media sosial, bahkan sempat dijadikan kandang ayam, memicu gelombang kemarahan publik di Sulawesi Tenggara.
Kini, proyek yang seharusnya menjadi ikon pariwisata itu resmi masuk dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dikutip dari Suarasultra.com, penyidik tengah menguliti seluruh proses proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan teknis, untuk memastikan apakah ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
BPKP Jadi Kunci Penentuan Tersangka
Kasus ini kini berada di titik krusial. Polisi menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar hukum untuk menetapkan potensi kerugian negara.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menegaskan bahwa tanpa hasil audit resmi, penetapan tersangka belum bisa dilakukan.
“Kami masih menunggu hasil investigasi BPKP terkait potensi kerugian negara dalam pembangunan Gerbang Wisata Kendari–Toronipa,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Meski demikian, penyelidikan terus berjalan. Hingga kini, 29 saksi telah diperiksa, mulai dari pihak pelaksana proyek, pejabat terkait, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui detail pembangunan.
Kapolda: Proyek Rp32,8 Miliar Tak Bisa Dibiarkan
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, menegaskan proyek senilai Rp32,8 miliar itu wajib diusut tuntas karena kualitas bangunan tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
“Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk melakukan penyelidikan. Kita ingin tahu apakah benar ada penyimpangan di situ,” tegas Kapolda di Mapolda Sultra, Selasa (17/9/2024).
Ia menyebutkan, polisi masih mengumpulkan dokumen serta klarifikasi dari berbagai pihak terkait proyek empat gerbang kawasan Toronipa tersebut.
Inspektorat Turun Tangan
Tak hanya kepolisian, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto juga memerintahkan Inspektorat melakukan audit internal.
“Ada tempus delicti, ada dimensi waktu. Semua akan diteliti dan diaudit,” kata Andap di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (12/9/2024).







