Perangi Narkoba! Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Bersama Media

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan terus digencarkan. Kali ini, Anggota DPRD Kalsel dari Dapil I Banjarmasin, Mustohir Arifin, kembali mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dalam kegiatan yang digelar bersama awak media pada Selasa (21/1/2025), pria yang akrab disapa H. Imus ini menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

“Kita lihat dari tahun ke tahun, penangkapan kasus narkoba terus meningkat. Apalagi di Kalimantan Selatan, peminatnya cukup banyak. Langkah utama yang harus dilakukan adalah menutup akses masuk bagi peredaran gelap narkoba,” ujar Ketua Partai NasDem Banjarmasin itu.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kalsel ke BPH Migas Ajukan Tambahan Kuota BBM Subsidi untuk Bus Trans Banjarbakula

Untuk merealisasikan tujuan tersebut, H. Imus mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat pengawasan di jalur lintasan masuk narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.