“Saat ini, lintasan masuk sudah dijaga dengan sangat ketat. Kita berharap langkah ini dapat menekan peredaran narkotika secara signifikan,” harapnya.
H. Imus juga menambahkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 telah melalui berbagai evaluasi. Bahkan, para anggota DPRD telah beberapa kali mempelajari perda tersebut untuk memastikan efektivitasnya dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap peredaran narkotika dapat ditekan terus-menerus. Selain itu, kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan bahaya penggunaan narkotika kepada masyarakat. Dengan langkah ini, kami optimis kasus narkotika dapat berkurang secara bertahap,” tutupnya.
Langkah nyata ini menunjukkan komitmen DPRD Kalsel dalam memerangi narkotika demi melindungi generasi muda dan masa depan Kalimantan Selatan.(Wartabanjar.com/Thania Ang)
editor: nur muhammad







