WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tabalong dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Intan 2026.
Pelaksanaan giat berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 20 Februari 2026 sampai 5 Maret 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.,melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menerangkan dari ke 16 kasus tersebut terdiri atas 10 pelaku Non Target Operasi dan 6 pelaku target operasi.
“Operasi yang digelar secara intensif tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai dari tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 2 kasus, pencurian biasa 2 kasus, penadahan 1 kasus, peredaran narkotika 5 kasus, balapan liar, hingga tindak pidana asusila 1 kasus,”papar Hadi, Jum’at (6/3/2026).
Dari hasil operasi tersebut, barang bukti yang diamankan berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian.
“Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, berhasil disita narkotika golongan I bukan tanaman dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram,”jelasnya.







