Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Bekuk Dua Pelaku dengan Barang Bukti Sabu Hampir 50 Gram
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika dan menangkap dua pelakunya pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.10 WITA.
Dua pelaku yang diamankan itu adalah AN dan ZA yang merupakan warga Banjarmasin Tengah.
Pengungkapan ini bermula saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo S., S.H. sedang melakukan patroli di Jalan Tembus Mantuil, Gang Sartika.
Petugas mencurigai pelaku AN yang tiba-tiba membuang satu kantong plastik klip ke dalam pagar gudang kosong saat berpapasan dengan polisi.
Setelah diamankan dan diperiksa, barang yang dibuang tersebut terbukti merupakan sabu-sabu dengan berat bersih 49,50 gram.
Dari hasil interogasi, pelaku AN mengakui bahwa sabu tersebut dipesan dari pelaku ZA.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! SMPN 26 Banjarmasin Dibobol Maling Malam Hari, Laptop, HP Hingga Uang Kantin Raib
Walaupun sempat melarikan diri, petugas berhasil menemukannya persembunyiannya tidak jauh dari lokasi kejadian.
ZA juga mengakui perannya dalam transaksi barang haram tersebut.
Selain barang bukti sabu, dikutip dari Instagram Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (27/11/2025), polisi turut mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian narkotika.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu