WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI merespon ide Presiden Prabowo Subianto terkait perbaikan sistem pemilu ke depan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, ide Presiden itu akan menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 DPR RI.
“Karena harus dijadikan acuan kemudian. Nanti pasti akan jadi bahan diskusi,” kata Dede Yusuf seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Paparan Sinar Matahari Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Simak Hasil Studi Ini
Dia mengatakan ide itu disampaikan Presiden Prabowo pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Nantinya, hal itu bakal menjadi pembahasan pada rapat Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dalam evaluasi Pilkada Serentak 2024.
Meski ide tersebut menjadi acuan, Komisi II DPR RI juga tetap mendalami masukan-masukan dari berbagai pihak untuk RUU tersebut, salah satunya terkait RUU Pilkada yang berstatus “carry over”.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajak seluruh ketua umum dan pimpinan partai politik yang hadir pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) untuk memperbaiki sistem politik yang menghabiskan puluhan triliun dalam satu-dua hari setiap penyelenggaraan pemilu.