Modus Mak Comblang ‘Pengantin Pesanan WNA China’ Dibongkar Polda Metro, Dijerat Pasal TPPO

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi membongkar praktik ‘mak comblang’ yang masuk dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana sindikat ini menawarkan perjodohan dengan pria WNA China.

    Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO dengan modus menikahkan wanita warga negara Indonesia (WNI) dengan pria WNA China, yang disebut dengan mail order bride.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan modus operandi dalam kasus tersebut yakni mail order bride atau pengantin pesanan.

    Baca juga:Lagi-lagi Dua Tersangka Judol Ditangkap, Polda Metro Sita Uang Rp 274 Juta

    “Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

    “Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China,” imbuhnya.

    Wira menuturkan korban dalam kasus tersebut mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah, dan kemudian dialihkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang,” ujar Wira.

    Para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran, yakni berinisial MW alias M P, 28), LA (P, 31), Y alias I (P, 44), BHS alias B (L, 34), NH (L, 60), AS alias E (L, 31), RW alias CL (P, 34), H alias CE (P, 36), dan N alias A (L, 56).

    “Ada beberapa peran diantaranya dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas,” kata Wira.

    Baca Juga :   Gubernur Sugianto Sabran Tetapkan UMP Kalteng 2025, Segini Besarnya

    Tak hanya itu, Wira melanjutkan modus tersangka dalam kasus tersebut juga mengubah identitas salah satu korbannya yang masih di bawah umur menjadi dewasa. “Jadi umurnya ditambahkan,” ucap Wira.

    “Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang,” tambahnya.

    Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni diantaranya paspor ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.

    Baca juga:Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro, Firli Bahuri Kirim Surat ke Kapolri Minta SP3

    Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI