Selebgram Spiritual Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Seorang selebgram Rafi Ramadhan (24) diciduk polisi setelah penggerebekan dilakukan di padepokan spiritual bernama Narakumbara 21 di Jalan Kampung Rawa Badung, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Diduga di padepokan tersebut sering digunakan tempat pesta narkoba.
Selain menangkap Rafi Ramadhan, polisi juga menangkap TH (21) yang merupakan anak buah dari tersangka Rafi.
Sementara pemasok sabu-sabu untuk Rafi Ramadhan dan TH masih diburu polisi. Pemasok sabu-sabu tersebut dikenal dengan nama Bang Rembo.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim analis IT Polsek Metro Gambir melaksanakan tugas patroli Siber.
Kemudian menemukan akun Instagram dengan nama @narakumbara_21. Akun tersebut berisikan konten konsultan spiritual yang diantaranya tentang ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda benda bertuah.
"Informan kami menerangkan bahwa di dalam Padepokan Narakumbara tersebut sering terjadi praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kompol Respati kepada wartawan di Mapolsektro Gambir, Rabu, (12/3/2025).
Selanjutnya polisi melakukan observasi di sekitar TKP Padepokan Narakumbara. Pada saat tim melakukan observasi, pihaknya melihat satu orang laki-laki di depan Padepokan Narakumbara dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya anggota polisi menghampiri seorang laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi. Ia diketahui bernama Taufik alias TH.
Taufik alias TH merupakan karyawan di Padepokan Narakumbara. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, TH mengaku jika narkoba tersebut milik pesanan Rafi alias RR selaku pemilik Padepokan Narakumbara.
Selanjutnya, tersangka TH dikembangkan dan menggerebek tempat persembunyian Rafi alias RR di Padepokan Narakumbara.
Polisi juga menggeledah rumah Rafi alias RR. Ia mengakui perbuatannya jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dipesan dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan Bang Rembo (DPO).