Polisi juga menggeledah tempat tertutup lainnya milik Rafi. Hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan lima paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu paket tembakau kering jenis sintetis, dan seperangkat alat hisap sabu berupa tutup botol yang sudah terangkai dengan sedotan, korek seting warna hijau, dan cangklong. 

Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam laci. Rafi dan Taufik langsung dibawa ke Mapolsektro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 7 paket klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram dan 1 paket sintetis seberat 0,71 gram," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Rafi Ramadhan dan karyawannya dijerat Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) juncto pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (brt)