Selebgram Spiritual Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang selebgram Rafi Ramadhan (24) diciduk polisi setelah penggerebekan dilakukan di padepokan spiritual bernama Narakumbara 21 di Jalan Kampung Rawa Badung, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

    Diduga di padepokan tersebut sering digunakan tempat pesta narkoba.

    Selain menangkap Rafi Ramadhan, polisi juga menangkap TH (21) yang merupakan anak buah dari tersangka Rafi. 

    Baca juga:Tersandung Kasus Judi Online, Selebgram Cantik Balangan Terancam 6 Tahun Penjara

    Sementara pemasok sabu-sabu untuk Rafi Ramadhan dan TH masih diburu polisi. Pemasok sabu-sabu tersebut dikenal dengan nama Bang Rembo. 

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim analis IT Polsek Metro Gambir melaksanakan tugas patroli Siber. 

    Kemudian menemukan akun Instagram dengan nama @narakumbara_21. Akun tersebut berisikan konten konsultan spiritual yang diantaranya tentang ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda benda bertuah. 

    “Informan kami menerangkan bahwa di dalam Padepokan Narakumbara tersebut sering terjadi praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Respati kepada wartawan di Mapolsektro Gambir, Rabu, (12/3/2025). 

    Selanjutnya polisi melakukan observasi di sekitar TKP Padepokan Narakumbara. Pada saat tim melakukan observasi, pihaknya melihat satu orang laki-laki di depan Padepokan Narakumbara dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

    Selanjutnya anggota polisi menghampiri seorang laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi. Ia diketahui bernama Taufik alias TH. 

    Taufik alias TH merupakan karyawan di Padepokan Narakumbara. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

    Kepada polisi, TH mengaku jika narkoba tersebut milik pesanan Rafi alias RR selaku pemilik Padepokan Narakumbara. 

    Selanjutnya, tersangka TH dikembangkan dan menggerebek tempat persembunyian Rafi alias RR di Padepokan Narakumbara. 

    Baca Juga :   Terbaring di RS, Pebisnis Ted Sieong Pelaku Penipuan Rp 133 Miliar Divonis 3 Tahun

    Baca juga:Selebgram Chandrika Chika Diduga Lakukan Tindak Kekerasan, Begini Kata Polisi

    Polisi juga menggeledah rumah Rafi alias RR. Ia mengakui perbuatannya jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dipesan dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan Bang Rembo (DPO).

    Polisi juga menggeledah tempat tertutup lainnya milik Rafi. Hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan lima paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu paket tembakau kering jenis sintetis, dan seperangkat alat hisap sabu berupa tutup botol yang sudah terangkai dengan sedotan, korek seting warna hijau, dan cangklong. 

    Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam laci. Rafi dan Taufik langsung dibawa ke Mapolsektro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 7 paket klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram dan 1 paket sintetis seberat 0,71 gram,” ujarnya. 

    Akibat perbuatannya, Rafi Ramadhan dan karyawannya dijerat Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) juncto pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (brt)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI