WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan memberikan sejumlah catatan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Catatan penting itu tak lepas dari ketersediaan surat suara yang mengalami kelebihan dan kekurangan di beberapa kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Rosmeleyanor, memberikan pernyataan resmi tersebut. Dirinya menjelaskan, temuan kelebihan dan kekurangan surat suara terjadi di sejumlah kecamatan seperti Tebing Tinggi, Batumandi, Awayan, Paringin, Lampihong, dan Paringin Selatan.
Beberapa kasus mencolok adalah kelebihan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak empat lembar di Kecamatan Tebing Tinggi. Sementara di Kecamatan Lampihong mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah yang sama. Dari situlah pihaknya mencatat ada ketidaksesuaian data penerima surat suara.
Baca juga: Presiden Nampaknya Bakal Kosongi Jabatan Utusan Khusus Presiden, Begini Kata Dasco
“Kami mencatat adanya ketidaksesuaian data penerimaan surat suara dengan jumlah yang ditetapkan, yakni DPT ditambah 2,5 persen. Namun, Bawaslu Kabupaten Balangan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian jumlah surat suara tersebut,” ujar Rosmeleyanor seperti dikutip Wartabanjar.com.
Rosmeleyanor menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada aturan yang ada. Bawaslu juga ingin memastikan proses pemungutan serta perhitungan suara berjalan transparan.