WARTABANJAR.COM, MUARA TEWEH-Kakak beradik, yakni Hajeryanor alias Jery (32) dan Reviyani alias Revi (24) warga Jalan Inpres RT 03, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang melarikan diri setelah membunuh neneknya sendiri, Hj Kamariah (60), ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Utara beserta sejumlah barang bukti kasus pembunuhan tersebut,” kata Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Jumat (18/6/2021).
Ditangkapnya kedua kakak beradik itu ditangkap pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.30 Wita oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur di sebuah rumah berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Kepada polisi, tersangka Jery mengakui melakukan pembunuhan kepada korban Hj. Kamariah pada Rabu (9/6) pukul 16.00 WIB di kebun karet sosial, karena selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.
Dibekuknya kedua tersangka yang masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara itu setelah polisi menerima informasi bahwa ada warga yang melihat Jery dan Revi beserta istri dan anak jery menumpang truk menuju ke arah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.