WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Polri sedang mengkaji dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara. Hal itu menyusul indikasi-indikasi penyelewengan yang dilakukan pihak penyelenggara berdasarkan laporan peserta dan pihak offisial.
Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/09/2024). Dirinya mengatakan, penyidik akan melakukan rapat jika ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum.
“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, (membahas, red.) langkah apa yang akan kami lakukan,” kata Kapolri seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: PKB Banjarbaru Panaskan Mesin Politik Menangkan Lisa-Wartono
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut meliputi investigasi adanya pelanggaran hukum, keterlambatan anggaran, dan lain-lain. Kapolri mengatakan bahwa Kepolisian berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana tersebut, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polri memastikan telah mengirim tim dari satuan tugas untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan PON XXI. Tim tersebut terdiri dari penyidik Polda Aceh dan Sumut.
Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Dibebaskan