Polda Metro Tegaskan Tak Halangi Bantuan Hukum Advokat untuk ke Pendemo

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menepis narasi viral yang menyebut menghalang-halangi advokat yang akan memberikan bantuan hukum kepada para pendemo.

    Polisi memastikan para pendemo telah mendapatkan bantuan hukum.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya memberikan hak-hak bagi para pendemo yang diamankan. Salah satunya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.

    “Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip pada Minggu (24/8/2024).

    Ade Ary memastikan para pendemo yang sempat diamankan telah mendapatkan pendampingan hukum. Termasuk juga hak-hak pendampingan dari KPAI dan lembaga lainnya terhadap anak dan perempuan yang diamankan polisi.

    “Pendampingan bantuan hukum, kemudian ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” ucapnya.

    Menanggapi video yang beredar yang dikesankan polisi tidak memberikan akses kepada advokat, Ade Ary menyebut saat itu sejumlah pendemo telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara Ronny Talapessy.

    “Pada malam hari setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Advokasi Pembela Konstitusi. Pihak Ronny Talapessy, datang ke kantor polisi dengan surat kuasa dari para pendemo. Lengkap dengan surat kuasa,” tuturnya.

    Lebih lanjut Ade Ary pun mengungkapkan bahwa duduk perkara terjadinya percekcokan antara advokat dengan polisi saat itu. Menurut dia, polisi perlu menertibkan keributan tersebut.

    Baca Juga :   32,88% Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi Dalam 3 Hari Pelunasan Bipih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI