WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan perubahan Peraturan (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.
Hal itu disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dihadiri juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Rapat ini pun telah menyetujui Rancangan Peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Minggu (25/8/2024).
Adapun rancangan PKPU ini perihal perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Dalam rapat hari ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis disesuaikan.
Pasal terdampak adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139 dan Pasal 15.
“Perkenankan kami membacakan hanya usulan perubahan dari PKPU Nomor 8 akibat putusan 60 dan 70,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat.
Afifuddin mengatakan usulan perubahan untuk Pasal 11 ayat (1) persis seperti putusan Mahkamah Konstitusi, berikut isinya;
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.







