Menanggapi video yang beredar yang dikesankan polisi tidak memberikan akses kepada advokat, Ade Ary menyebut saat itu sejumlah pendemo telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara Ronny Talapessy.
“Pada malam hari setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Advokasi Pembela Konstitusi. Pihak Ronny Talapessy, datang ke kantor polisi dengan surat kuasa dari para pendemo. Lengkap dengan surat kuasa,” tuturnya.
Lebih lanjut Ade Ary pun mengungkapkan bahwa duduk perkara terjadinya percekcokan antara advokat dengan polisi saat itu. Menurut dia, polisi perlu menertibkan keributan tersebut.
“Mereka masuk dan merangsek dengan tidak sopan dan agak sedikit memaksa, serta menimbulkan keributan di lobby Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) dan lorong Subdit Kamneg,” terangnya.
“Sehingga harus ditertibkan dengan menggiring mereka keluar dari area lobby dan lorong,” imbuhnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







