WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Oknum guru yang diduga melakukan persetubuhan dengan siswinya di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dituntut 9 tahun penjara.
Guru SMA berinisial I itu, dituntut JPU Ira Dwi P SH pada Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu ( 3/7/2024 ).
Sidang digelar tertutup dengan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak SH MH didampingi hakim anggota Irfanul Hakim SH MH dan Febrian Ali SH MH.
JPU menilai, I terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Reaksi Keluarga Vina Cirebon Pascaputusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan
Dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan, terdakwa melakukan beberapa kali perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang merupakan anak didiknya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi