WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Janda seorang anak berinisial NO (21) diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Sabtu (01/06/2024) malam. Dirinya kedapatan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan tersebut ditangkap usai dilakukan penyelidikan. Operasi penangkapan oleh petugas dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono kepada Wartabanjar.com membenarkan penangkapan NO. Dirinya menerangkan, pelaku diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Tala Obok-obok Rumah Pengedar Sabu di Desa Bukit Mulya Kintap
NO diduga melanggar tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah pelaku NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Iptu Eko, Selasa (04/06/2024).
Saat operasi penangkapan tersebut, didapati barang bukti narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip di dalam kertas aluminium foil warna perak yang dibawa NO. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan hingga dirinya harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Balangan Serahkan Santunan JKM BPJS kepada 44 Ahli Waris, Terima Rp42 Juta
Selain menangkap pelaku, personel Satresnarkoba Polres Balangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan barang bukti lainnya.