DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Akan Bungkam Kebebasan Pers, Benarkah?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA DPR RI memastikan, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tidak akan membungkam kebebasan pers di Indonesia. Parlemen masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

    “Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU tentang Penyiaran DPR RI, Nurul Arifin di Jakarta, Selasa.

    Komisi I DPR, katanya, terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Karena RUU itu masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

    RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Presiden Jokowi: Bantuan Beras Langkah Konkret Bantu Rakyat

    Dia menjelaskan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

    “RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” katanya.

    Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI