DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Akan Bungkam Kebebasan Pers, Benarkah?

“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan, revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam kreativitas di ruang digital.

Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief mengatakan, draf RUU Penyiaran 2 Oktober 2023, meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.

Baca juga: Kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta Dapat Sorotan Karena Belum Kasih Terobosan Apa-Apa

Dalam pasal 48 ayat 4 di UU Penyiaran, pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran (SIS) yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan, rasa hormat terhadap pandangan keagamaan dan hal pribadi, kesopanan dan kesusilaan, pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme serta perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan. Kemudian, penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak, penyiaran program dalam bahasa asing, ketepatan dan kenetralan program berita, siaran langsung, dan siaran iklan.

Sementara dalam pasal 56 ayat 2, pada RUU Penyiaran menyatakan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian. Begitu juga dengan rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Kerahkan Alat Berat Tangani Banjir Lahar Dingin di Sumbar

Kemudian, penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko