WARTABANJAR.COM – Seorang bocah berusia 9 tahun tewas diserang 30 anjing pemburu di Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6/2026).
Polisi telah meminta keterangan 57 saksi dan menetapkan pemilik anjing sebagai tersangka, dan masih mendalami dugaan kelalaian dalam kegiatan perburuan yang berujung maut tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sekitar 30 ekor anjing pemburu, serta membawa 20 orang yang diduga pemburu hewan liar untuk dimintai keterangan. Keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab mendapat hukuman setimpal.
Bocah berusia sekitar 9 tahun tersebut tewas setelah diserang anjing pemburu saat memancing di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. “Kami amankan sekitar 20 orang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat, Senin (8/6).
Baca Juga: Bupati Tabalong Tinjau Korban Kebakaran di Tanjung, Janjikan Rutilahu Rp 25 Juta
Baca Juga: Hotman Paris Tantang Debat Buntut Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Suap Bea Cukai
Dalam penyelidikan yang berjalan, polisi membuka peluang penerapan pasal pidana terhadap pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa anak.
“Kepada terduga pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini seluruh proses masih dalam tahap pemeriksaan,” tegasnya.
Solehudin (40), ayah dari bocah (9) yang tewas setelah diserang anjing pemburu di wilayah Sipak, Jasinga, Kabupaten Bogor, berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga berencana menggugat pemilik anjing.







