KPU RI : 2 Jalur Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

    WARTABANJAR.COM – Terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan atau independen.

    Hal tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

    “Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim melalui keterangan resminya dikutip dari info publik Senin (1/4/2024).

    Baca Juga

    Pamit Cari Keong, Kakek Masdan Menghilang Sudah 1 Bulan 

    Khusus untuk pendaftaran jalur perseorangan, jelasnya akan dilakukan lebih awal.

    Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

    Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

    Sementara untuk, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub).

    Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

    Namun Hasyim menegaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

    Baca Juga :   BMKG: Waspada Peningkatan Curah Hujan Akhir 2024-Awal 2025 Tingkatkan Risiko Bencana Hidrometeorologi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI