WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polsek Mataraman berhasil meringkus seorang wanita berinisial SA, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia diamankan di kediamannya, di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar pada Senin (18/3/2024) pagi.
“Dari hasil penggeledahan kamarnya, kita menemukan beberapa klip narkoba di dalam wadah pupur (bedak) dan tasnya,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com, Selasa (19/3/2024) pagi.
Pihak kepolisian mendapatkan lima plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,35 gram dan berat bersih 2,09 gram.
Baca juga: Horee… Pemerintah Imbau Perusahaan Daring Bayar THR Ojol dan Kurir Logistik
“SA mengakui barang yang dia miliki itu akan dijual ke konsumen,” tandas AKP Suwarji lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi, Satu bundel plastik klip kecil, lima plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 3.35 gram dan berat bersih 2.09 gram, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak warna pink.
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataraman untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dirinya terancam dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara lantaran menyimpan dan akan menjual narkotika jenis sabu itu. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko