Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Alalak Selatan Diringkus di Jalan Perdagangan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil ringkus pria terduga pengedar narkotika, di Jalan Perdagangan Raya, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (18/8/2023).

    Pria tersebut adalah Fazriannor (32), warga Jalan Alalak Selatan, Gang Aridha Rt 07, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, saat pelaku diamankan, petugas juga mendapati berupa narkotika jenis sabu.

    “Petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 2,34 gram,” papar Kasat, Selasa (22/8).

    Baca juga: Kombes Pol Yulius Resmi Dipecat! Buntut Digerebek Konsumsi Sabu di Kamar Hotel

    “Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 15 butir ekstasy dengan berat 4,82 gram,” lanjutnya.

    Tak sampai disitu, ungkap Mars Suryo, petugas pun kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.

    “Petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 paket sabu dengan berat 0,77 gram, dan 7 butir ekstasy dengan berat 2,26 gram,” ungkap Mars Suryo.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sendok dari sedotan plastik, sebuah timbangan digital, dan juga barang bukti lainnya.

    Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)

    Baca Juga :   Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap II APBN di Kabupaten Balangan Resmi di Tutup

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI