Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Alalak Selatan Diringkus di Jalan Perdagangan

Tak sampai disitu, ungkap Mars Suryo, petugas pun kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.

“Petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 paket sabu dengan berat 0,77 gram, dan 7 butir ekstasy dengan berat 2,26 gram,” ungkap Mars Suryo.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sendok dari sedotan plastik, sebuah timbangan digital, dan juga barang bukti lainnya.

Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi