WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Institusi Polri memecat Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai anggota atas keterlibatannya dalam kasus narkotika. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (22/8/2023).
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.






