Residivis Curanmor Bawa Kabur Motor Pemancing di Danau Desa Kasiau Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua penjahat kambuhan alias residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali diciduk Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.

    Kedua pelaku, yang merupakan warga Tabalong, yakni berinisial JR (37) warga Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, dan MA (31) warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, ditangkap Senin (10/7/2023) sore.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM mengungkapkan, pelaku JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

    “Sementara untukMA diamankan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong,” ujar Sutargo, Jumat (14/7).

    Baca juga:

    Rebutan Lahan Parkir di Depan Masjid Tanjung Tabalong, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya

    Dijelaskannya, JR dan MA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pada Minggu (28/5) lalu.

    “Menurut keterangan korban berinisial SG (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Minggu (28/05/2023) pagi korban pergi memancing ke sebuah danau di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, korban memarkirkan sepeda motor metik warna hitam sekitar 100 meter dari tepi danau,” lanjutnya.

    Siang hari selesai memancing, korban kembali dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya.

    Kedua pelaku yang merupakan residivis mengakui perbuatannya sudah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Tabalong.

    “Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna hitam beserta STNK,” pungkas Sutargo. (edj)

    Baca Juga :   Kebakaran di Gang Bina Warga Pelambuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI