Residivis Curanmor Bawa Kabur Motor Pemancing di Danau Desa Kasiau Tabalong

Dijelaskannya, JR dan MA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pada Minggu (28/5) lalu.

“Menurut keterangan korban berinisial SG (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Minggu (28/05/2023) pagi korban pergi memancing ke sebuah danau di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, korban memarkirkan sepeda motor metik warna hitam sekitar 100 meter dari tepi danau,” lanjutnya.

Siang hari selesai memancing, korban kembali dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya.

Kedua pelaku yang merupakan residivis mengakui perbuatannya sudah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Tabalong.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna hitam beserta STNK,” pungkas Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi
.