Residivis Curanmor Bawa Kabur Motor Pemancing di Danau Desa Kasiau Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua penjahat kambuhan alias residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali diciduk Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.

Kedua pelaku, yang merupakan warga Tabalong, yakni berinisial JR (37) warga Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, dan MA (31) warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, ditangkap Senin (10/7/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM mengungkapkan, pelaku JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Sementara untukMA diamankan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong,” ujar Sutargo, Jumat (14/7).

Baca juga:

Rebutan Lahan Parkir di Depan Masjid Tanjung Tabalong, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya