Wanita Muda Terjebak Pesanan Sabu Rp4 Juta Polwan Polres Tabalong yang Nyamar

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang wanita muda asal Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan.

    Perempuan berinsial JB berusia 24 tahun itu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin SIK karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Jaro.

    Perempuan warga desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim, itu ditangkap Rabu (17/5/2023) sore di pinggir jalan raya Trans Kalsel-Kaltim Desa Lano Kecamatan Jaro, Tabalong.

    Baca juga: Kapolres Tabalong Lantik Lima Perwira untuk Posisi-posisi Ini

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, pelaku JB diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebagaiman dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Diamankannya pelaku JB berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kejadian yang curiga dengan gerak gerik pelaku yang sering berada di sekitaran lingkungan mereka dan orang tersebut bukan penduduk sekitar desa mereka,”ungkap Sutargo.

    Dari laporan tersebut, lanjut Sutargo, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku diduga mengedarkan narkotika di wilayah perbatasan Kalsel-Kaltim” lanjutnya.

    Baca juga: Karyawati yang Laporkan Bos Staycation Diterpa Isu Video Syur, Ini Kata Pengacara

    Seorang anggota Polwan kemudian menghubungi pelaku dan memesan sabu-sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp4 juta untuk memancing pelaku keluar dan disepakati bertransaksi di tempat wisata air terjun Lano.

    Baca Juga :   Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Satlinmas se Kabupaten Tanah Bumbu Ikuti Apel Siaga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI