KPK Banding Atas Putusan PN, Terdakwa Mardani Maming

    WARTABANJAR.COM – Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada Jumat (10/2/2023) lalu, hari ini, Kamis (16/2/2023) Jaksa KPK M Fauji Rahmat menyatakan upaya hukum banding.

    Upaya hukum banding itu disampaikannya melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Terdakwa tersebut.

    “Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery karena tindakan Terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” kata Ali Fikri.

    Lanjutnya, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.

    Diwartakan sebelumnya, menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa Mardani H Maming, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuhkan tersebut, masih di bawah dari tuntutan yang disampaikan JPU.

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Dapatkan Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS Dalam Forum CEO di London

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI