UHC Kalsel Lampaui Target Nasional 99,25 Persen, Keaktifan Peserta JKN di Banjarmasin Masih Jadi PR
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Universal Health Coverage (UHC) warga Banjarmasin beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, Pemko Banjarmasin terpaksa menghentikan program berobat gratis bagi seluruh kalangan (berbasis KTP) karena adanya pemangkasan anggaran kesehatan hingga Rp81 miliar pada APBD.
Lewat Warta Bicara, Warta Banjar mengulas lebih dalam mengenai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)/UHC bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kalsel, dr. Sri Wahyuni, Jumat (26/6/2026).
Sri menjelaskan, di Kalimantan Selatan cakupan UHC sudah mencapai 99,25 persen berada di atas target pusat yakni 98,6 persen.
”Artinya di sini seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Selatan sudah diikutsertakan dalam anggota BPJS, sudah mencapai 99 persen dari jumlah 4,3 juta jiwa,” katanya.
Cakupan tersebut, ujar Sri, berada di atas target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Kendati demikian, yang menjadi persoalan adalah mengenai keaktifan peserta.
”Di Banjarmasin misalnya, keaktifan peserta jaminan kesehatan berada di persentase 72,9 persen. Angka ini masih berada di bawah ambang batas keaktifan peserta yakni 80 persen,” jelasnya.
Sedangkan untuk Provinsi, keaktifan peserta mencapai 84,5 persen.
Angka ini berada di atas target keaktifan peserta yang telah ditentukan.
”Berbicara mengenai persentase keaktifan juga berhubungan dengan iuran pembayaran,” ujarnya.
Melihat angka keaktifan peserta JKN di Banjarmasin yang belum mencapai target, Dinkes Kalsel terus melakukan upaya agar target 80 persen dapat segera terealisasi.
”Angka 72,9 persen ini memang mempengaruhi dalam pelayanan khususnya Kota Banjarmasin,” sebut Sri.
BACA JUGA: Pemkab Banjar-BPJS Kesehatan Perkuat JKN, Anggaran Rp1075 Miliar Disiapkan
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Banjarmasin
Kondisi ini, jelas Sri, memiliki dampak yang cukup signifikan untuk masyarakat miskin hingga pekerja informal maupun kelompok rentan.
”Ketika peserta menjadi nonaktif maka akses terhadap pelayanan memang terhambat,” tuturnya.
Untuk pekerja informal, mereka tidak memiliki pendapatan yang tetap, sedangkan peserta mandiri bisa saja tidak rutin melakukan pembayaran sama halnya dengan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).