Diwartakan sebelumnya, menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa Mardani H Maming, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuhkan tersebut, masih di bawah dari tuntutan yang disampaikan JPU.
Dalam sidang putusan PN Tipikor Banjarmasin yang dibacakan Jumat (10/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti lebih Rp 110 miliar. (tim)
Baca Juga : Total 17 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Intan 2023 di Banjarmasin
Editor : Hasby







