KPK Banding Atas Putusan PN, Terdakwa Mardani Maming

Diwartakan sebelumnya, menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa Mardani H Maming, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuhkan tersebut, masih di bawah dari tuntutan yang disampaikan JPU.

Dalam sidang putusan PN Tipikor Banjarmasin yang dibacakan Jumat (10/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti lebih Rp 110 miliar. (tim)

Baca Juga : Total 17 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Intan 2023 di Banjarmasin

Editor : Hasby