Sabu Seberat 1,1 Kg Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih Kamar Mandi

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Narkoba jenis sabu seberat 1,1 kg lebih dimusnahkan jajaran Polresta Palangka Raya dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai.

    Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Palangk Raya, BPOM, dan BNN Kota Palangka Raya, serta disaksikan para tersangka, Selasa (29/11/2022) pagi.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, mengatakan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

    Baca juga: Lima Kali Kotak Amal Masjid Darul Aman Hilang Berisi Uang Jutaan Rupiah

    “Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua pelaku berinisial DP dan Ar,” katanya.

    “Dari DP kami telah mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” jelasnya.

    Sementara itu, terang Budi, pihaknya kembali menangkap Ar di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 warung Hadijah Rt 05 Rw 03 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu.

    “Disini kami mengamankan sabu sekitar 5,56 gram,” paparnya.

    Baca juga: Satpol PP Tala Geberek Rumah di Angsau, Jual Obat Seledryl dan Alkohol

    “Sedangkan pasal disangkakan pada DP yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

    Baca Juga :   Daftar Gaji Ketua RT 2025 di Seluruh Indonesia, Cek Besarannya di Sini!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI