Sabu Seberat 1,1 Kg Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih Kamar Mandi

Sementara itu, terang Budi, pihaknya kembali menangkap Ar di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 warung Hadijah Rt 05 Rw 03 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu.

“Disini kami mengamankan sabu sekitar 5,56 gram,” paparnya.

Baca juga: Satpol PP Tala Geberek Rumah di Angsau, Jual Obat Seledryl dan Alkohol

“Sedangkan pasal disangkakan pada DP yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Seusai menyampaikan press release tersebut, alumni Akpol langsung mengajak para pejabat baik Pemgadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dengan melarutkannya ke dalam larutan pembersih kamar mandi. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi