WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sejumlah benda yang dilarang masuk ke dalam kamar penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Benda-benda terlarang itu, ditemukan dalam giat deteksi dini cegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), di Lapas Karang Intan.
Kegiatan tersebut, merupakan agenda rutin yang terus dilakukan untuk menciptakan dan menjaga kondisi aman terkendali di lingkungan Lapas.
Seluruh jajaran melakukan penggeledahan insidentil pada kamar hunian warga binaan dari blok A hingga blok L, yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo.
Baca juga: Seorang Anak Beri Minuman Beracun ke Orangtua dan Saudaranya Hingga Tewas
“Deteksi dini kita lakukan untuk memastikan tidak ada potensi gangguan kamtib yang bisa mengganggu jalannya pembinaan,” ujar Kalapas, Selasa (29/11/2022).
“Selain itu juga, sebagai upaya progresif dan masif guna menjaga kondusifitas lingkungan Lapas,” lanjutnya.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh salah satu penghuni kamar, sementara untuk penghuni lainnya menunggu di bagian tengah blok.
“Laksanakan penggeledahan dengan tetap mengedepankan cara-cara yang humanis, sehingga kondusifitas tetap terjaga selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan,” pesan Wahyu kepada jajarannya.
Usai penggeledahan, warga binaan terima arahan langsung dari Kalapas, berkaitan tata tertib dan kewajiban yang harus dipatuhi, serta hak-hak yang bisa didapatkan ketika aktif mengikuti pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan.