"Selain untuk perlindungan, konsep ini kita bangun dengan memperhatikan unsur estetika agar bisa dikembangkan menjadi tempat wisata dan kawasan rest area," tambah Orbit.

Terkait mekanisme tata kelola dan potensi pendapatan kawasan tersebut ke depan, pihak dinas akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta pemerintah desa setempat.

"Selanjutnya tata kelola akan diatur melalui Disperindag, baik berupa penerapan retribusi, pengelolaan langsung oleh Pemdes, maupun skema kerja sama Perjanjian Kerja Sama (PKS)," pungkasnya. (Wartabanjar.com/*)