Operasi Sapu Bersih Polres Banjar: 131 Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras Ilegal Disita
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Jajaran Polres Banjar mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan minuman keras dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta operasi sapu bersih selama Oktober hingga awal November 2026.
Dalam operasi yang menyasar sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar hingga pengembangan ke wilayah Kota Banjarbaru tersebut, polisi berhasil mengamankan total 22 orang tersangka.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto membeberkan puluhan tersangka yang diringkus terdiri atas 4 orang bandar, 17 orang pengedar, dan 1 orang pemakai.
”Dari hasil kegiatan yang sudah kita laksanakan kemarin, Polres Banjar berkomitmen menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika, obat-obat terlarang, serta minuman keras oplosan,” ujarnya saat memimpin press rilis di Mapolres Banjar, Selasa (3/11/2026).
Dari tangan para tersangka jaringan narkotika, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 131,55 gram (1 ons lebih), psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 604 butir, serta obat terlarang jenis Seledryl dan Samcodin sebanyak 1.170 keping.
Kapolres merincikan lima target tersangka utama yang berhasil diungkap meliputi inisial JK sebanyak 121,11 gram dan ZI sebanyak 4,41 gram yang merupakan hasil pengembangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banjarbaru.
”Selain itu kita juga mengamankan tersangka AT dengan barang bukti 1,09 gram di Martapura, serta dua orang tersangka berinisial PW dan SW dengan barang bukti 0,65 gram di wilayah Sungai Tabuk,” tambahnya.
Baca Juga Polresta Banjarmasin Sita Puluhan Botol dan Jeriken Arak Flores dan Tuak
Baca Juga Polres Banjarbaru Tahan 55 Kendaraan, Milik Pembalap Liar Minimal 14 Hari
Kapolres menjelaskan, sasaran operasi juga meliputi wilayah Kecamatan Astambul, Martapura Barat, dan Kertak Hanyar, dengan pertimbangan jalur pengembangan jaringan.
”Hasil penyelidikan kita memang menyasar ke Kota Banjarbaru karena barang haramnya pecah di sana, sedangkan di Kabupaten Banjar ini banyak pengedarnya,” terangnya.
Berdasarkan konversi nilai ekonomi, Kapolres mengatakan barang bukti sabu seberat 131,55 gram tersebut ditaksir bernilai Rp 236.790.000, dengan asumsi 1 gram dipakai 8 orang dan berhasil menyelamatkan 1.052 jiwa.
”Sementara untuk 604 butir Alprazolam yang bernilai jual Rp 25.000 per butir dengan total Rp 15.100.000, diasumsikan menyelamatkan 604 jiwa,” paparnya.