Atas perbuatannya, para pelaku narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dan Pasal 609 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk peredaran obat terlarang dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan denda maksimal Rp 200 juta.

Selain narkoba, Polres Banjar juga membeberkan hasil tangkapan besar terkait peredaran minuman keras ilegal dan oplosan dari razia di Martapura dan Kertak Hanyar.

Polisi menyita 72 botol miras pabrikan tak berizin, 1.083 botol alkohol medis merk Cap Gajah (95%) ukuran 100 ml dan 300 ml yang disalahgunakan, serta 570 liter miras oplosan. 

”Untuk temuan 570 liter miras oplosan jika dikonversikan dengan harga jual Rp 50.000 per liter bernilai total Rp 28.500.000,” ucap Kapolres. 

Saat ditanya mengenai modus operandi pembuatan miras oplosan tersebut, ia menyebut tersangka meraciknya secara mandiri tanpa keahlian khusus.

”Tersangka belajar secara otodidak melalui YouTube dan video media sosial, lalu mencoba meracik dan menjualnya. Pengolahannya di rumah keluarganya yang agak masuk ke dalam,” ungkapnya. 

Karena letak lokasi rumah produksi yang cukup tersembunyi, Kapolres mengatakan transaksi jual beli miras oplosan tersebut dilakukan pada malam hari dengan sistem pembeli datang langsung ke lokasi setelah menghubungi pengolah.

Kapolres juga menegaskan, penertiban semacam ini akan terus digencarkan demi keamanan daerah.

”Ini sangat berbahaya karena merusak generasi depan kita serta mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Banjar, dan operasi penertiban ini akan terus kita tingkatkan,” pungkasnya. (wartabanjar.com)