Polres Banjar Ringkus Tiga Pembakar Lahan di Martapura, Empat Perusahaan HTI Diselidiki
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Polres Banjar bersama polsek jajaran menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang memicu kabut asap di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Melalui serangkaian penyelidikan di lapangan, Polres Banjar berhasil mengamankan tiga orang tersangka pembakar lahan yang berkasus di wilayah Martapura dan Martapura Timur.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto membeberkan ketiga tersangka tersebut telah naik status ke tahap laporan polisi (LP).
”Dimana dua kasus diungkap tim gabungan Resmob, Tipidter, dan Polsek Martapura, serta satu kasus ditangani Polsek Martapura Timur,” ujarnya, Selasa (2/11/2026).
Kapolres mengatakan, dua tersangka di Martapura diamankan di area pesawahan Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Sementara satu tersangka lainnya diamankan di area pesawahan Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Baca Juga Operasi Sapu Bersih Polres Banjar: 131 Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras Ilegal Disita
Baca Juga Polres Banjarbaru Tahan 55 Kendaraan, Milik Pembalap Liar Minimal 14 Hari
Kapolres merincikan, tersangka pertama berinisial KP dan tersangka kedua berinisial A melakukan pembakaran di sore hari di Tambak Baru.
”Sedangkan tersangka ketiga berinisial ZA melakukan aksi pembakaran di malam hari di Martapura Timur,” lanjutnya.
Terkait luasan area yang terbakar, Kapolres menyatakan pihak kepolisian telah melakukan pengukuran resmi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar.
Dari hasil pengukuran, luas area yang terbakar milik tersangka KP seluas 6,92 meter persegi dan milik tersangka A seluas 19 meter persegi di Tambak Baru.
”Sedangkan milik tersangka ZA di Martapura Timur seluas 2.170 meter persegi di area pertanian pesawahan,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku tergolong klasik, yakni membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk keperluan penanaman kembali.
Selain menghemat biaya dan tenaga, para pelaku membakar lahan di area pertanian tersebut karena menganggap abu sisa pembakaran dapat menyuburkan tanah.