Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 62 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak kategori 6,” tegas Kapolres.

Selain kasus perorangan di Martapura, Polres Banjar juga memberikan klarifikasi terkait penanganan Karhutla di wilayah Kecamatan Gambut yang sempat menjadi sorotan publik.

Kapolres menjelaskan berdasarkan analisis kepolisian, aliran api di wilayah Gambut, Kertak Hanyar, hingga Sungai Tabuk bersumber dari perbatasan wilayah Banjarbaru.

”Kita belum mendapatkan bukti adanya kesengajaan pembakaran. Namun, lahan-lahan yang terbakar sudah kita mintakan datanya ke BPN dan polsek jajaran telah memanggil pihak terkait untuk pemeriksaan awal,” jelasnya.

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra menyatakan pihak penyidik masih memantau status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut.

”Untuk lokasi lahan yang terbakar ini datanya sudah kita mintai ke BPN dan dipanggil ke kantor oleh penyidik pembantu, namun belum kita tetapkan tersangka karena masih dalam pemantauan,” ujarnya.

Tidak hanya kasus perorangan, Kasat Reskrim juga membeberkan perkembangan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan korporasi di Kabupaten Banjar.

Ia mengungkapkan saat ini ada empat perusahaan yang sedang diselidiki, keempat perusahaan tersebut masih berhubungan dengan Hutan Tanam Industri (HTI).

”Saat ini sudah naik tahap penyidikan semua, namun kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari Bandung dan akan meminta keterangan ahli,” pungkasnya. (wartabanjar.com)