Polres Banjarbaru Tahan 55 Kendaraan, Milik Pembalap Liar Minimal 14 Hari
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru menahan 55 kendaraan bermotor karena berbagai pelanggaran lalu lintas, terutama aksi balap liar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan penindakan dilakukan melalui patroli gabungan dan pengawasan di sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi rawan balapan liar.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Banjarbaru, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Polresta Banjarmasin Sita Puluhan Botol dan Jeriken Arak Flores dan Tuak
Baca juga: Wartono Mundur dari Jabatan Wakil Walikota Banjarbaru
Dari seluruh kendaraan yang ditahan, delapan unit terindikasi untuk balap liar, 21 unit tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong, serta 26 unit lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kapolres menegaskan, penindakan terhadap kendaraan yang terindikasi digunakan untuk balap liar akan diperketat guna memberikan efek jera.
"Kemudian, untuk menimbulkan efek jera, nanti balap liar ini setelah kami berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas akan ditahan selama 14 hari. Kemudian, apabila mau mengambil kendaraan, yang bersangkutan harus membawa surat-surat lengkap," ungkapnya.
Dia menjelaskan, apabila pelanggar merupakan anak di bawah umur atau masih berstatus pelajar, pihak kepolisian akan melibatkan orangtua dan guru saat proses pengambilan kendaraan.
Menurutnya, keterlibatan pihak sekolah diperlukan agar guru dapat turut melakukan pengawasan sekaligus memberikan perhatian terhadap perilaku siswa yang terindikasi terlibat balap liar.
Dia mengungkapkan, sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar juga telah diterima melalui layanan Call Center Polri 110 dan ditindaklanjuti oleh petugas. (Wartabanjar.com)