WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Maraknya minuman keras (miras) di Kota Banjarmasin disikapi Sat Resnarkoba Polresta.

Dua pria berinisial DJ dan MM, yang diduga pengedar miras, diciduk pada Senin (2/11/2026) malam. 

DJ dijaring dari kawasan Jalan Bandarmasih. 

Dari tangannya, polisi menemukan 33 botol miras, dengan rincian dua botol arak Flores warna gelap, 30 botol arak Flores warna bening dan satu botol sisa campuran minuman keras jenis whisky.

Baca juga: Wartono Mundur dari Jabatan Wakil Walikota Banjarbaru

Baca juga: Gorong-gorong Bolong, Warga Beruntung Jaya Banjarmasin Terancam Kebanjiran Lagi

Sedang MM ditangkap di Jalan Gubernur Soebardjo.

Dari MM, polisi menyita dua jeriken minuman tradisional tuak dengan total volume sekira 23 liter. 

Kedua laki-laki tersebut kemudian dibawa ke kantor Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berharap peredaran minuman keras dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif," ungkap Kasat Resnarkoba  Kompol Syuaib Abdullah mewakili Kapolresta Kombes Pol Riza Muttaqin. (Wartabanjar.com)