WARTABANJAR.COM, MAKASSAR - Viral di medsos adanya seorang politisi yang menjadi anggota DPR RI masuk Desil 4.

Padahal, berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), politisi itu memiliki kekayaan sekira Rp3,5 miliar.

Ia adalah Eva Stevany Rataba yang masuk Desil 4 di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke 10 tingkat berdasarkan status kesejahteraan ekonomi.

Dimulai dari Desil 1 yang merupakan kelompok paling miskin hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Adapun Desil 4 adalah kelompok kesejahteraan rendah hingga menengah ke bawah.

Kepada pers, Eva Stevany Rataba mengakui dirinya masuk Desil 4. 

Namun ia membantah menerima bantuan sosial (Bansos). Eva pun menegaskan tidak pernah mendaftar sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan). 

Baca Juga: Cara Mengecek via HP, Anda Masuk Desil 9-10? Akan Ada Pembatasan Pembelian Pertalite 

Baca Juga: Cara Mudah Ubah Desil Lewat HP saat DTSEN Tak Lagi Sesuai Ekonomi Keluarga

Eva pun mengaku terkejut mengetahui dirinya masuk Desil 4 dan langsung melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara.

"Ketika mengetahui nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakannya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ucapnya.

Mengutip mpr.go.id, Eva Stevany Rataba, SH adalah anggota Fraksi Partai Nasdem dari Dapil Sulsel III.

Perempuan ini adalah istri Yosia Rinto Kadang yang pernah menjabat Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016–2021.

Berdasar LHKPN per 31 Desember 2025, kekayaannya sebesar Rp3.501.388.564.

Sebelumnya, berdasar LHKPN 2023, kekayaannya pernah mencapai Rp16 miliar.

Pembagian Desil

Kemensos membagi keluarga di Indonesia ke dalam 10 desil. 

Setiap desil mencakup 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. 

Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Artinya, semakin tinggi angka desil, semakin tinggi pula posisi kelompok tersebut dalam klasifikasi kesejahteraan yang digunakan dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Penentuan desil tidak hanya berdasarkan gaji atau pengeluaran bulanan.